Bali sering jadi tempat pelarian terakhir bagi siapa saja yang ingin menghilang sejenak dari kejaran hukum.
Tapi kali ini, strategi itu berakhir di area parkir sebuah hotel di Seminyak.
Mulia Wirjanto, terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp 10 miliar, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.50 WITA. Ia sebelumnya buron selama satu tahun penuh.
Jejak yang Sulit Ditebak, Berpindah dari Kota ke Kota
Penangkapan ini bukan hasil kebetulan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, perburuan terhadap Mulia dilakukan secara intensif selama sebulan terakhir. Selama buron, Mulia diketahui kerap berpindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jakarta, sampai akhirnya Bali, untuk menghindari penangkapan.
Titik terang muncul ketika tim mendeteksi pergerakan keluarga Mulia dari Jakarta menuju Bali. Masalahnya, keberadaan Mulia sendiri tidak terdeteksi dalam penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, sebuah taktik yang sepertinya sengaja dipilih untuk mengecoh pengawasan.
Tim tidak menyerah begitu saja. Mereka langsung berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, lalu bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Mulia.
āSetelah pemantauan ketat dan memastikan keberadaan terpidana, tim langsung melakukan penangkapan. Terpidana kooperatif tanpa perlawanan,ā ujar Yogi, Minggu (2/8/2026).
Dari Bali Langsung ke Rutan Surabaya
Begitu diamankan, Mulia sempat transit di Kejaksaan Tinggi Bali sebelum diterbangkan kembali ke Surabaya pada hari yang sama, tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025, Mulia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Setelah tiba di Surabaya, ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.
Bagian dari Rentetan Operasi yang Terus Berjalan
Penangkapan Mulia bukan kasus tunggal.
Ia tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kejari Surabaya menegaskan, operasi ini jadi bagian dari komitmen penegakan hukum sesuai arahan Jaksa Agung, bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan, termasuk Bali yang selama ini sering dianggap sebagai lokasi persembunyian yang relatif mudah untuk berbaur dengan keramaian wisatawan.
Angka 12 buronan dalam tujuh bulan ini menunjukkan pola yang cukup konsisten, hampir dua buronan tertangkap setiap bulannya. Bagi siapa pun yang berencana menjadikan Bali sebagai tempat persembunyian, kasus ini jadi pengingat bahwa jejak digital sekecil apa pun, termasuk pergerakan keluarga, tetap bisa jadi celah yang membongkar lokasi persembunyian.







