BTNK Jelaskan Alasan Tetap Layani Jessica Mila di Pulau Padar

Balai Taman Nasional Komodo menjelaskan alasan tetap melayani dan memungut retribusi dari Jessica Mila di Pulau Padar, meski pelayaran kapal wisata sedang ditutup KSOP akibat cuaca buruk dan kapal yang digunakan terbukti melanggar izin berlayar.

By
Tim Redaksi
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak...
Foto Jessica Mila saat berada di Pink Beach Komodo dimana merupakan salah satu tempat atau spot wisata yang dilarang berlayar saat itu.
Highlights
  • BTNK akui tetap layani Jessica Mila trekking ke Padar meski KSOP sudah tutup pelayaran karena cuaca buruk
  • Retribusi tetap dipungut dari pengunjung, meski kapal yang membawa mereka terbukti melanggar izin berlayar
  • Dua otoritas berbeda ternyata jalan sendiri-sendiri di kawasan dan hari yang sama

Ada satu pertanyaan yang sejak awal kasus Jessica Mila mencuat, belum benar-benar terjawab.

Kalau Pulau Padar sedang ditutup karena cuaca buruk, kenapa Jessica Mila dan rombongannya tetap bisa trekking sampai ke puncak, bahkan tetap membayar retribusi resmi seperti hari biasa?

Balai Taman Nasional Komodo akhirnya memberi jawabannya.

Ternyata ā€œDitutupā€ Punya Dua Makna Berbeda

Dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026), BTNK menegaskan penutupan pelayaran kapal wisata oleh KSOP Labuan Bajo tidak otomatis membuat kawasan wisata di darat ikut tertutup.

ā€œPetugas BTNK bertugas setiap hari dalam periode 10 hari sif jaga, sehingga pada tanggal 7 Agustus tetap terdapat petugas di kawasan Pulau Padar. Kegiatan pelayanan wisata di Taman Nasional Komodo tetap berjalan sebagaimana biasa,ā€ jelas BTNK.

Masalahnya, ini justru membuka lapisan baru dari persoalan. Selama ada petugas jaga dan wisatawan datang, BTNK tetap menjalankan fungsinya seperti hari normal, termasuk memungut retribusi masuk kawasan.

Dua Kemungkinan yang Diajukan, Tapi Tidak Sepenuhnya Cocok

Jessica Mila liburan Pulau Padar
Jessica Mila liburan Pulau Padar

BTNK menyebut dua skenario yang mungkin menjelaskan kehadiran kapal wisata di kawasan saat penutupan berlaku.

Pertama, kapal-kapal itu kemungkinan sudah berada di dalam kawasan sebelum penutupan resmi diberlakukan. Kedua, ada kemungkinan kapal datang dari arah luar area penutupan, seperti dari wilayah Sape.

ā€œPetugas di lapangan memberikan pelayanan kepada pengunjung yang berada di kawasan sesuai ketentuan yang berlaku,ā€ tegas BTNK.

Di sinilah letak yang jarang dibahas soal penjelasan ini. Fakta yang sudah lebih dulu terungkap justru bertolak belakang dengan dua skenario tersebut. KSOP sendiri sudah memastikan kapal Maloekoe yang membawa Jessica Mila hanya mengantongi SPB tujuan Pulau Rinca, bukan Padar, dan pelanggaran ini sudah berujung sanksi suspend ijazah laut bagi nakhodanya.

Artinya, kapal itu bukan kapal yang kebetulan sudah berada di kawasan, atau datang dari luar area penutupan. Kapal itu memang berangkat tanpa izin resmi ke Padar sejak awal.

Dua Otoritas, Satu Kawasan, Dua Jalan Berbeda

Foto Merdi Octav Sahetapy saat di padar
Foto Merdi Octav Sahetapy saat Berfoto di padar

BTNK menjelaskan pembagian kewenangan ini cukup jelas secara aturan.

Penutupan pelayaran sepenuhnya jadi wewenang KSOP Labuan Bajo, mengatur soal keselamatan di laut. Layanan wisata di darat, termasuk Pulau Padar, tetap jadi wewenang BTNK.

ā€œBalai Taman Nasional Komodo tetap menjalankan pelayanan terhadap pengunjung yang telah berada di kawasan atau yang datang sesuai ketentuan yang berlaku,ā€ terang BTNK.

Masalahnya, dua lembaga ini beroperasi di kawasan yang sama, hari yang sama, dengan larangan yang sama-sama mereka ketahui. Kalau KSOP sudah menutup akses laut karena cuaca buruk, seharusnya informasi itu jadi sinyal bagi BTNK untuk tidak melayani pengunjung yang datang lewat jalur yang jelas melanggar penutupan, bukan sekadar menjalankan sif jaga rutin seolah tidak ada yang berubah.

Imbauan yang Datang Terlambat

BTNK menutup penjelasannya dengan imbauan kepada operator kapal wisata dan pengguna jasa untuk mematuhi larangan pelayaran yang berlaku.

ā€œTerutama apabila berkaitan dengan faktor keselamatan dan keamanan wisatawan,ā€ tegas BTNK.

Tapi imbauan ini tidak menjawab pertanyaan paling mendasar dari kasus ini. Kalau BTNK punya sistem sif jaga yang mencatat kedatangan pengunjung sekaligus memungut retribusi resmi, kenapa sistem itu tidak sekaligus jadi filter untuk menolak kapal yang datang di luar ketentuan pelayaran hari itu?

Sejauh ini, kapal Maloekoe sudah berujung sanksi bagi nakhodanya dari sisi KSOP. Tapi dari sisi BTNK, belum ada kejelasan soal apakah retribusi yang sudah dipungut akan ditinjau ulang, atau apakah ada rencana evaluasi sistem verifikasi izin kapal sebelum pengunjung diizinkan naik ke jalur trekking. Sampai dua otoritas ini benar-benar menyamakan langkah, celah semacam ini kemungkinan besar masih terbuka bagi kapal-kapal lain di kemudian hari.

Share This Article
Follow:
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak balikan, atau mertua yang mendadak jadi pembaca setia. Di luar itu, kami juga sibuk mencari colokan, WiFi yang kencang, tempat ngopi yang enak, dan alasan kenapa deadline selalu datang lebih cepat daripada jam pulang. Sampai hari ini kami belum pernah sepakat soal tempat ngopi terbaik di Bali. Tapi untuk satu hal, kami selalu kompak: berita harus enak dibaca.