Setiap kali ada berita pilot terlibat narkoba, pertanyaan yang paling sering muncul selalu sama: sejak kapan sebenarnya kebiasaan ini dimulai?
Untuk kasus penyelundupan 25,1 kilogram ekstasi ke Indonesia oleh pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO, jawabannya cukup mengejutkan. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap, MSO diduga sudah jadi pecandu narkoba sejak 2006, jauh sebelum ia menyandang profesi sebagai penerbang.
Urine Bersih yang Selalu Siap di Tas
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan, membeberkan temuan yang cukup mengejutkan soal cara MSO menghindari kecurigaan.
āSudah pecandu sebelum jadi pilot, sejak 2006,ā kata Hengky saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Hengky Tomuan
Yang menarik, MSO diduga selalu membawa urine ābersihā dalam botol kecil di dalam tas jinjing pilotnya. Menurut Hengky, cairan ini kemungkinan disiapkan untuk mengantisipasi pemeriksaan urine mendadak dari maskapai atau otoritas penerbangan.
āBisa jadi seperti itu, atau dia siapkan jika dia harus terbang setelah pakai narkoba,ā ujarnya.
Di sinilah letak yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini. Bukan cuma soal penyelundupan barangnya, tapi soal bagaimana seseorang dengan riwayat kecanduan bertahun-tahun bisa tetap lolos dari sistem pengawasan yang seharusnya menjaga keselamatan ribuan penumpang setiap kali ia terbang.
Kronologi Penangkapan di Terminal 3
Penangkapan MSO bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pemeriksaan x-ray bagasi penumpang internasional.
Salah satu koper terlihat mencurigakan, dan begitu diambil oleh pemiliknya, MSO, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus paket sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut total barang bukti ekstasi yang disita mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram, atau sekitar 25 kilogram.

Bukan Aksi Pertama, Sudah Tiga Kali Beraksi
Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, terungkap MSO disuruh seseorang membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.
āSampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel,ā ungkap Eko.
Masalahnya, ini bukan aksi penyelundupan pertama MSO. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap ia sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Ketiga, aksi terbaru yang membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta, yang akhirnya berujung penangkapannya.
Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan hasil positif untuk metamfetamina, MDMA, dan kokaina, mengonfirmasi bahwa kecanduannya bukan sekadar tuduhan, tapi kondisi nyata yang sudah berlangsung lama.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
MSO disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman yang cukup berat mengingat jumlah barang bukti dan riwayat penyelundupan berulang yang terungkap dalam kasus ini.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar soal seberapa ketat sebenarnya sistem pengawasan kesehatan dan riwayat penggunaan narkotika bagi profesi-profesi yang memegang tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik, termasuk pilot yang setiap hari menerbangkan ratusan penumpang.







