Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk memperjuangkan sebuah aturan.
Tapi itulah yang dialami puluhan pengemudi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB). Senin (3/8/2026), mereka kembali mendatangi kantor DPRD Bali di Denpasar, kali ini untuk menagih kejelasan soal nasib Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang ternyata tidak disetujui pemerintah pusat.
Apa Sebenarnya yang Diperjuangkan?
Perda ASKP ini bukan aturan sembarangan.
Isinya mengatur transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali, mulai dari kewajiban pengemudi memiliki KTP Bali, penggunaan kendaraan berpelat nomor DK, standardisasi tarif, sampai perlindungan hukum bagi pengemudi. DPRD Bali sudah mengesahkan perda ini sejak Oktober 2025.
Bagi FPDPB, aturan ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi fondasi penataan transportasi wisata yang selama ini kacau. Tanpa aturan yang jelas, potensi konflik antarpengemudi di lapangan jadi lebih terbuka, apalagi di tengah persaingan ketat transportasi berbasis aplikasi di destinasi wisata seramai Bali.
Kenapa Driver Merasa Perjuangannya Terancam Sia-Sia?

Perwakilan FPDPB, Gede Ardana, menegaskan pihaknya tidak ingin perjuangan dua tahun terakhir berakhir tanpa hasil.
Ia mendesak DPRD Bali tetap mencari solusi, meski pemerintah pusat menolak sejumlah ketentuan dalam perda tersebut. Baginya, situasi ini terasa ironis mengingat anggaran daerah sudah disiapkan untuk mendukung implementasi perda ini.
āApa yang kami perjuangkan tidak ada artinya. Apalagi anggaran sudah disediakan oleh pemerintah daerah,ā ujarnya.
Yang menarik, Ardana sebenarnya tidak menuntut semua usulan harus disetujui bulat-bulat. Ia membuka opsi kompromi, misalnya soal syarat KTP Bali yang bisa diganti dengan sistem sertifikasi. Bahkan ia mengusulkan skema pembagian, 60 persen kepentingan Bali diakomodir, 40 persen mengikuti aturan pusat, tidak harus seratus persen sesuai usulan awal.
Masalahnya, sebelumnya para pengemudi sempat mendapat informasi bahwa 95 persen ketentuan dalam Perda ASKP sudah siap diberlakukan. Itu yang membuat mereka bingung, kenapa akhirnya tetap ditolak sebagian oleh pemerintah pusat.
Penjelasan dari Pemprov Bali
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membantah ada informasi yang ditutup-tutupi dalam proses ini.
Menurutnya, pembahasan perda memang harus melalui proses fasilitasi resmi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah tidak bisa memaksakan kehendak di luar aturan yang berlaku.
āBiar tidak ada dusta di antara kita. Pemerintah dibatasi oleh aturan. Saya juga kecewa, tidak hanya Bapak,ā ungkapnya.
Ngurah Satria Wardana
Wardana mengonfirmasi, Bab 4 dalam perda tersebut, yang mengatur soal ASKP, memang dihapus dalam proses fasilitasi. Ia menegaskan tidak ada niat menyembunyikan informasi apa pun dari para pengemudi.
Langkah Selanjutnya

Wardana berencana mengundang Kementerian Perhubungan dan Kemendagri untuk memberikan penjelasan langsung soal ketentuan yang dihapus tersebut.
Pertemuan ini diharapkan bisa jadi ruang bagi para pengemudi untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke pemerintah pusat, alih-alih hanya menyampaikannya lewat DPRD Bali sebagai perantara.
Sampai pertemuan itu terjadi, ribuan pengemudi transportasi wisata di Bali masih menggantungkan nasib mereka pada satu pertanyaan besar: apakah kompromi yang ditawarkan Ardana dan rekan-rekannya akan cukup untuk menyelamatkan perjuangan dua tahun ini, atau justru berakhir kembali ke titik nol.







