Pilot Penyelundup 25 Kg Ekstasi Ternyata Sudah Kecanduan Narkoba Sebelum Jadi Penerbang

Pilot Malaysia berinisial MSO yang menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia terungkap sudah menjadi pecandu narkoba sejak 2006, jauh sebelum berprofesi sebagai penerbang, dan sudah tiga kali melakukan penyelundupan.

By
Tim Redaksi
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak...
Highlights
  • Pilot Malaysia berinisial MSO ternyata sudah jadi pecandu narkoba sejak 2006, jauh sebelum berprofesi sebagai penerbang
  • Ia diduga selalu bawa urine bersih di tas jinjing untuk lolos dari pemeriksaan mendadak
  • Total 70.114 butir ekstasi seberat 25 kilogram disita, ini jadi penyelundupan ketiganya yang berhasil terungkap

Setiap kali ada berita pilot terlibat narkoba, pertanyaan yang paling sering muncul selalu sama: sejak kapan sebenarnya kebiasaan ini dimulai?

Untuk kasus penyelundupan 25,1 kilogram ekstasi ke Indonesia oleh pilot maskapai asal Malaysia berinisial MSO, jawabannya cukup mengejutkan. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap, MSO diduga sudah jadi pecandu narkoba sejak 2006, jauh sebelum ia menyandang profesi sebagai penerbang.

Urine Bersih yang Selalu Siap di Tas

Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan, membeberkan temuan yang cukup mengejutkan soal cara MSO menghindari kecurigaan.

ā€œSudah pecandu sebelum jadi pilot, sejak 2006,ā€ kata Hengky saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Hengky Tomuan

Yang menarik, MSO diduga selalu membawa urine ā€œbersihā€ dalam botol kecil di dalam tas jinjing pilotnya. Menurut Hengky, cairan ini kemungkinan disiapkan untuk mengantisipasi pemeriksaan urine mendadak dari maskapai atau otoritas penerbangan.

ā€œBisa jadi seperti itu, atau dia siapkan jika dia harus terbang setelah pakai narkoba,ā€ ujarnya.

Di sinilah letak yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini. Bukan cuma soal penyelundupan barangnya, tapi soal bagaimana seseorang dengan riwayat kecanduan bertahun-tahun bisa tetap lolos dari sistem pengawasan yang seharusnya menjaga keselamatan ribuan penumpang setiap kali ia terbang.

Kronologi Penangkapan di Terminal 3

Penangkapan MSO bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pemeriksaan x-ray bagasi penumpang internasional.

Salah satu koper terlihat mencurigakan, dan begitu diambil oleh pemiliknya, MSO, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 14 bungkus besar ekstasi dan satu bungkus paket sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut total barang bukti ekstasi yang disita mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram, atau sekitar 25 kilogram.

Pilot penyelundup 25 kg ekstasi
Foto Pilot penyelundup 25 kg ekstasi

Bukan Aksi Pertama, Sudah Tiga Kali Beraksi

Dari hasil interogasi tim gabungan Bea Cukai dan Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, terungkap MSO disuruh seseorang membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 ringgit.

ā€œSampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia, bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel,ā€ ungkap Eko.

Masalahnya, ini bukan aksi penyelundupan pertama MSO. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap ia sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba. Pertama, membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia. Kedua, membawa 7 kilogram sabu-sabu ke Jakarta. Ketiga, aksi terbaru yang membawa ekstasi dan sabu-sabu ke Jakarta, yang akhirnya berujung penangkapannya.

Hasil pemeriksaan urine tersangka juga menunjukkan hasil positif untuk metamfetamina, MDMA, dan kokaina, mengonfirmasi bahwa kecanduannya bukan sekadar tuduhan, tapi kondisi nyata yang sudah berlangsung lama.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

MSO disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman yang cukup berat mengingat jumlah barang bukti dan riwayat penyelundupan berulang yang terungkap dalam kasus ini.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar soal seberapa ketat sebenarnya sistem pengawasan kesehatan dan riwayat penggunaan narkotika bagi profesi-profesi yang memegang tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik, termasuk pilot yang setiap hari menerbangkan ratusan penumpang.

Share This Article
Follow:
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak balikan, atau mertua yang mendadak jadi pembaca setia. Di luar itu, kami juga sibuk mencari colokan, WiFi yang kencang, tempat ngopi yang enak, dan alasan kenapa deadline selalu datang lebih cepat daripada jam pulang. Sampai hari ini kami belum pernah sepakat soal tempat ngopi terbaik di Bali. Tapi untuk satu hal, kami selalu kompak: berita harus enak dibaca.