Video seorang pria WNA berdiri di tebing Kintamani dengan latar Kaldera Batur sedang ramai dibicarakan warganet. Bukan karena pemandangannya, tapi karena apa yang dia tawarkan di video itu.
Apa yang Ditawarkan dalam Video
Pria tersebut menawarkan sebidang lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan panorama Gunung Batur dan Danau Batur sebagai daya jual utama.
āI got the land with the best views in Kintamani. What are you building? (Saya punya lahan di Kintamani dengan pemandangan indah. Anda mau bangun apa?),ā katanya dalam video yang dilihat Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Ia melanjutkan dengan menyasar calon pembeli yang lebih spesifik, yaitu pengembang properti.
āIf youāre a true developer, this is the place to buy, with the most spectacular views of the entire island of Bali (Jika anda pengembang sejati, ini adalah lokasi yang tepat untuk anda beli, dengan pemandangan paling spektakuler di Bali),ā ujarnya.
Di penghujung video, ia menyebut satu detail yang justru menjadi pemicu utama kehebohan.
āThis is your opportunity. 54 ares freehold, reach out! (Ini kesempatan anda. 54 are milik anda. Hubungi saya!),ā katanya.
Masalahnya Ada di Kata āFreeholdā
Faktanya, di sinilah letak kejanggalan yang langsung ditangkap warganet. Freehold, atau hak milik penuh atas tanah, adalah status kepemilikan yang menurut hukum agraria Indonesia hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia. WNA tidak diperbolehkan memegang hak milik atas tanah, dan hanya bisa mengakses skema lain seperti hak pakai atau hak guna bangunan melalui badan hukum tertentu.
Jadi ketika seorang WNA di video secara terbuka menawarkan lahan sebagai ā54 ares freehold,ā pertanyaan yang muncul bukan cuma soal etika promosi, tapi soal legalitas transaksi itu sendiri, jika benar-benar terjadi seperti yang digambarkan dalam video.
Respons Bupati Bangli
Menanggapi video yang viral tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pemerintah daerah belum bisa memastikan apa pun sebelum penelusuran selesai.
āMasih dicek sama Kominfo. Sedang ditelusuri,ā kata Sedana Arta saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Sejauh ini, penelusuran baru sampai pada tahap identifikasi akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah video tersebut.
āSeperti Facebook yang dipakai, baru itu,ā ujarnya.
Yang Masih Belum Terjawab
Satu hal yang luput dari video viral ini: belum ada konfirmasi apakah transaksi benar-benar terjadi, siapa identitas lengkap pria dalam video, atau apakah ini murni strategi pemasaran yang menggunakan istilah keliru, atau memang indikasi praktik jual beli lahan yang melanggar aturan kepemilikan asing.
Bali Reporter akan memperbarui artikel ini begitu hasil penelusuran Kominfo dan Pemkab Bangli keluar.







