Pertanyaan yang menggantung sejak awal kasus ini akhirnya terjawab.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo resmi menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal wisata yang membawa Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar. Kapal bernama Maloekoe itu terbukti melanggar larangan berlayar yang saat itu masih berlaku.
Sanksi Suspend, Bukan Sekadar Teguran

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengonfirmasi nakhoda berinisial DJ diturunkan dari kapal dan ijazah lautnya disuspend sementara waktu.
āNakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya,ā kata Stephanus, Selasa (11/8/2026).
Sanksi ini bukan main-main. Selama masa suspend berlangsung, DJ dilarang menjadi nakhoda kapal jenis apa pun, bukan cuma kapal Maloekoe yang ia kemudikan saat kejadian.
āYa, selama suspend ijazah laut tidak boleh jadi nakhoda kapal apa pun,ā tegas Stephanus.
Sampai sekarang, belum ada kepastian berapa lama masa suspend ini akan berlangsung. Stephanus sendiri tidak merespons pertanyaan lebih lanjut soal durasi sanksi tersebut.
Terbukti, Kapal Itu Cuma Punya Izin ke Rinca

Bagian yang paling penting dari klarifikasi KSOP ini justru soal dokumen izin berlayar.
Stephanus menegaskan, kapal Maloekoe yang berlayar pada 7 Agustus 2027 itu sama sekali tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar menuju Pulau Padar. Izin yang dimiliki kapal tersebut hanya berlaku untuk tujuan Pulau Rinca.
āKapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman,ā jelas Stephanus, Senin (10/8/2026).
Ini menjawab pertanyaan besar yang sempat mengambang di berbagai analisis publik sebelumnya, apakah kapal ini benar-benar tidak punya izin sama sekali ke Padar, atau justru punya izin tapi dilanggar begitu saja di tengah jalan. Jawabannya kini jelas: izin resminya memang hanya untuk Rinca, bukan Padar.
Konteks yang Sudah Lebih Dulu Diketahui Publik

KSOP Labuan Bajo sebelumnya memang sudah menutup pelayaran kapal wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sejak 6 hingga 10 Agustus 2026, akibat kondisi cuaca buruk dengan gelombang tinggi.
Di tengah periode penutupan itulah, Jessica Mila bersama suami, anak, dan rombongannya justru terlihat menikmati liburan di Pulau Padar, momen yang ia bagikan lewat Instagram Story dan langsung memicu sorotan warganet.
Jessica sendiri sudah memberikan klarifikasi, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya keputusan rute kepada nakhoda kapal. Kini, dengan sanksi resmi yang dijatuhkan KSOP kepada nakhoda kapal Maloekoe, publik akhirnya mendapat kepastian dari sisi yang selama ini belum bersuara: pihak kapal.
Kasus ini menegaskan satu hal penting bagi industri wisata bahari di Labuan Bajo. Izin berlayar bukan formalitas yang bisa dilewatkan begitu saja, dan pelanggarannya kini terbukti berujung konsekuensi nyata bagi nakhoda yang bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya.







