HJ Diamankan, Diduga Sodomi 7 Remaja di Lombok Tengah dengan Modus Uang Jajan

Kasus dugaan sodomi terhadap tujuh remaja di Lombok Tengah terungkap. Polisi menetapkan seorang penata rias sebagai tersangka dengan modus memberi uang jajan.

By
Tim Redaksi
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak...
Foto Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Pada Andak dan Remaja (Istock)
Highlights
  • Tersangka HJ (39), penata rias asal Jonggat, diduga menyodomi tujuh remaja sejak Juni 2026.
  • Korban berusia 13-15 tahun, rata-rata masih berstatus pelajar.
  • Kasus terbongkar setelah satu korban melapor, HJ sempat mendatangi polisi karena merasa terancam.

Seorang penata rias berinisial HJ (39) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, kini mendekam di tahanan Polresta Lombok Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyodomi tujuh remaja dengan modus memberikan uang jajan setiap kali berhubungan.

ā€œSudah ditahan tersangkanya,ā€ kata Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada detikBali, Jumat (31/7/2026).

Bagaimana Kasus Ini Terbongkar

Kasus mencuat setelah seorang korban berinisial PA melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada Juni 2026. Laporan resmi baru masuk ke Polsek Jonggat pada 25 Juli 2026, sebulan setelah kejadian yang dilaporkan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk penanganan lebih lanjut.

Jarak waktu ini bukan hal yang jarang terjadi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Rasa takut dan tekanan psikologis sering membuat korban baru berani bicara belakangan, dan itu pula yang menurut polisi terjadi di sini.

Korban Rata-rata Masih Pelajar

Polisi menyebut tujuh korban dalam kasus ini berusia 13 hingga 15 tahun, dan sebagian besar masih berstatus pelajar. Dugaan perbuatan ini disebut berlangsung sejak Juni 2026, dengan modus HJ memberikan uang kepada korban setiap kali ā€œberhubungan.ā€

ā€œModusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan,ā€ kata Punguan.

Usia korban yang masih di bawah 16 tahun membuat kasus ini otomatis masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak, terlepas dari ada tidaknya unsur imbalan uang. Itu sebabnya penanganannya diserahkan ke unit khusus perlindungan anak, bukan reskrim umum.

HJ Sempat Mendatangi Polisi Sendiri

Salah satu detail yang menarik dari kasus ini: sebelum resmi diamankan, HJ justru datang sendiri ke Polresta Lombok Tengah. Bukan untuk menyerahkan diri sebagai tersangka, melainkan meminta perlindungan karena merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut menyebar di lingkungan sekitar.

Yang Belum Diketahui

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada HJ, ancaman hukuman yang berlaku, maupun tahap penyidikan lanjutan termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. Bali Reporter akan memperbarui artikel ini begitu ada perkembangan resmi dari kepolisian.

Share This Article
Follow:
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak balikan, atau mertua yang mendadak jadi pembaca setia. Di luar itu, kami juga sibuk mencari colokan, WiFi yang kencang, tempat ngopi yang enak, dan alasan kenapa deadline selalu datang lebih cepat daripada jam pulang. Sampai hari ini kami belum pernah sepakat soal tempat ngopi terbaik di Bali. Tapi untuk satu hal, kami selalu kompak: berita harus enak dibaca.