Seorang penata rias berinisial HJ (39) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, kini mendekam di tahanan Polresta Lombok Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyodomi tujuh remaja dengan modus memberikan uang jajan setiap kali berhubungan.
āSudah ditahan tersangkanya,ā kata Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada detikBali, Jumat (31/7/2026).
Bagaimana Kasus Ini Terbongkar
Kasus mencuat setelah seorang korban berinisial PA melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya pada Juni 2026. Laporan resmi baru masuk ke Polsek Jonggat pada 25 Juli 2026, sebulan setelah kejadian yang dilaporkan. Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Jarak waktu ini bukan hal yang jarang terjadi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Rasa takut dan tekanan psikologis sering membuat korban baru berani bicara belakangan, dan itu pula yang menurut polisi terjadi di sini.
Korban Rata-rata Masih Pelajar
Polisi menyebut tujuh korban dalam kasus ini berusia 13 hingga 15 tahun, dan sebagian besar masih berstatus pelajar. Dugaan perbuatan ini disebut berlangsung sejak Juni 2026, dengan modus HJ memberikan uang kepada korban setiap kali āberhubungan.ā
āModusnya memberikan uang kepada para korban setiap berhubungan,ā kata Punguan.
Usia korban yang masih di bawah 16 tahun membuat kasus ini otomatis masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak, terlepas dari ada tidaknya unsur imbalan uang. Itu sebabnya penanganannya diserahkan ke unit khusus perlindungan anak, bukan reskrim umum.
HJ Sempat Mendatangi Polisi Sendiri
Salah satu detail yang menarik dari kasus ini: sebelum resmi diamankan, HJ justru datang sendiri ke Polresta Lombok Tengah. Bukan untuk menyerahkan diri sebagai tersangka, melainkan meminta perlindungan karena merasa keselamatannya terancam setelah laporan tersebut menyebar di lingkungan sekitar.
Yang Belum Diketahui
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada HJ, ancaman hukuman yang berlaku, maupun tahap penyidikan lanjutan termasuk kemungkinan pemeriksaan psikologis terhadap para korban. Bali Reporter akan memperbarui artikel ini begitu ada perkembangan resmi dari kepolisian.







