Kafe yang ramai pengunjung ternyata tidak selalu berarti izinnya lengkap.
Itu yang terungkap ketika Satpol PP Kabupaten Badung menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan warung di kawasan Baha, Mengwi, Badung, Rabu (5/8/2026). Hasil pemeriksaan awal cukup mengejutkan, mayoritas tempat usaha yang disasar belum mengantongi izin resmi.
Empat Kafe Jadi Sasaran, Tiga Terbukti Bermasalah
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, menjelaskan sidak ini dilakukan bersama Kabid Perdagangan dari Dinas Perdagangan.
āKami sudah sidak ke empat kafe itu atas izin Kasatpol PP bareng Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan. Kami juga mengecek peredaran minuman beralkohol,ā kata Kardana, Kamis (6/8/2026).
Empat kafe yang disasar adalah Cafe New Era, Cafe Sinta, Cafe Diamond, dan Warung Tepi Sawah. Setelah surat pemanggilan dilayangkan kepada seluruh pemilik usaha untuk mengklarifikasi dokumen perizinan, hasilnya cukup jelas.
Dari tiga pengelola kafe yang memenuhi panggilan, ketiganya sama-sama tidak mampu menunjukkan izin usaha yang sah. Artinya, dari empat kafe yang disidak, mayoritas justru beroperasi tanpa dasar hukum yang lengkap.
Bukan Cuma Soal Izin, Miras dan Identitas Pekerja Ikut Dicek
Sidak ini ternyata tidak berhenti di urusan izin usaha semata.
Kardana menjelaskan, peredaran minuman keras di tempat usaha tersebut jadi kewenangan Dinas Perdagangan Badung, sehingga aspek ini juga ikut diperiksa bersamaan.
āPelanggar sejauh ini memang belum bisa menunjukkan izinnya. Untuk pekerja di lokasi seluruhnya dipastikan sudah berusia di atas 18 tahun,ā ujarnya.
I Nyoman Kardana
Petugas juga memeriksa identitas kependudukan para pekerja dan pengunjung di seluruh lokasi sidak. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran administrasi kependudukan, jadi setidaknya dari sisi legalitas pekerja dan pengunjung, kondisinya masih sesuai aturan.
Pembinaan Dulu, Penutupan Jadi Opsi Terakhir
Untuk sementara, Satpol PP Badung memilih jalur pembinaan bagi para pemilik usaha yang belum melengkapi perizinan mereka.
Tapi ini bukan berarti pelanggaran ini dibiarkan tanpa konsekuensi. Kardana menegaskan, kalau pengelola tetap tidak bisa melengkapi dokumen perizinan setelah pembinaan, opsi penutupan operasional sementara akan diberlakukan.
āBaru tiga kafe yang datang menghadap dan ketiganya tidak punya izin. Langkah selanjutnya kami berikan pembinaan sesuai SOP, tetapi jika tetap tidak bisa menunjukkan izin maka kegiatan akan kami hentikan sementara,ā tegasnya.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal fenomena kafe-kafe baru yang bermunculan cepat di kawasan berkembang seperti Baha. Pertumbuhan bisnis kuliner dan hiburan yang pesat di Badung ternyata tidak selalu diimbangi kepatuhan pengurusan izin, sesuatu yang bisa berisiko bagi konsumen maupun pengelola sendiri kalau sewaktu-waktu terjadi masalah hukum.
Kardana menutup keterangannya dengan menegaskan, pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha di wilayah Badung akan terus dijalankan secara berkala, bukan cuma sidak sesekali yang sifatnya insidental.







