Bayangkan mempertaruhkan bertahun-tahun hidup di penjara asing, cuma demi upah yang tidak sampai Rp5 juta.
Itulah yang dialami dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31), setelah ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena diduga menyelundupkan 10,11 kilogram ganja. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp1,5 miliar kalau sampai beredar di pasaran.
Modus Oleh-Oleh yang Ternyata Menyimpan Ganja
Kasus ini terungkap Senin (3/8/2026), ketika keduanya tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dari Koh Samui, Thailand, transit di Singapura.
Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai mencurigai isi koper mereka setelah menganalisis hasil pemindaian X-ray. Dari situ, terungkap modus yang cukup rapi. Ganja dikemas menyerupai oleh-oleh makanan, dimasukkan ke beberapa kardus, lalu dicampur dengan barang bawaan lain di dalam koper.
āModus operandi yang digunakan adalah menyamarkan barang bukti sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas di dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper guna mengelabui petugas pemeriksaan,ā ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dari koper AR, ditemukan 62 kemasan ganja seberat 6.275 gram netto. Dari koper PC, ada 38 kemasan dengan berat 3.835 gram netto. Totalnya, 100 kemasan ganja seberat 10.110 gram netto berhasil disita petugas.
Upah Kecil untuk Risiko yang Sangat Besar
Setelah barang bukti ditemukan, kedua WNA diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, mengungkap fakta yang cukup mencengangkan soal motif keduanya. AR dan PC bukan pasangan suami istri maupun kekasih, melainkan dua orang yang sama-sama direkrut sebagai kurir.
āDiupah 300 dollar dibagi dua,ā kata Hendra, atau setara sekitar Rp4,8 juta untuk dibagi berdua.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal jaringan narkoba internasional. Kurir yang tertangkap biasanya hanya mendapat imbalan kecil, sementara risiko hukum yang ditanggung jauh lebih besar dibanding keuntungan finansial yang mereka terima. Pola ini membuat kurir jadi pihak paling rentan sekaligus paling mudah tertangkap dalam rantai penyelundupan.

Bali Cuma Jadi Persinggahan, Bukan Tujuan Akhir
Fakta menarik lainnya, kedua tersangka mengaku kedatangan mereka ke Bali murni untuk transit, bukan untuk berwisata atau menyerahkan barang di sini.
Mereka mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang di Thailand, dengan rencana melanjutkan perjalanan ke India setelah singgah di Bali.
Hendra menegaskan polisi masih mendalami apakah benar tidak ada pihak penerima di Bali, atau justru ada jaringan lokal yang sengaja disembunyikan dari pengakuan awal kedua tersangka.
āKarena memang statusnya mereka itu transit, tidak untuk berwisata. Jadi perlu pendalaman lebih lanjut, apakah di sini nanti ada yang menerima atau memang mereka melanjutkan perjalanan. Karena setelah dari Bali akan ada negara lain yang menjadi tujuannya, mereka ke India,ā ungkapnya.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan narkoba yang memanfaatkan status transit di Bandara Ngurah Rai, sekaligus jadi pengingat bahwa Bali tidak cuma jadi destinasi wisata, tapi juga rawan dijadikan titik singgah jaringan narkoba internasional yang menghubungkan Asia Tenggara dengan Asia Selatan.







