Pantai Kedonganan biasanya identik dengan ikan bakar dan suasana sore. Namun di balik keramaian kawasan pesisir itu, polisi justru menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MK.
MK diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali dari sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga di sekitar pesisir Kedonganan. Warga disebut resah dengan dugaan peredaran narkotika yang terjadi di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim yang dipimpin AKBP Nanang. Petugas melakukan penyelidikan hingga mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos di sekitar Pantai Kedonganan.

Saat kamar tersebut digeledah dengan disaksikan warga, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Beberapa paket lain juga ditemukan di lantai kamar, masing-masing dibungkus menggunakan pipet berwarna kuning, pipet merah dan selotip hitam.
Ternyata pencarian belum selesai.
Petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam sebuah waterpas yang digantung di dinding dekat pintu kamar.
Dari lokasi tersebut, polisi kemudian membawa MK beserta sejumlah barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Bali.
Barang yang diamankan antara lain delapan plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dua paket dalam pipet kuning, dua paket dalam pipet merah dan dua paket yang dibungkus selotip hitam.
Polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, satu set alat hisap atau bonk, satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu serta satu unit ponsel Redmi berwarna hitam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika, khususnya di kawasan pesisir Bali.
āKami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,ā tegas Ariasandy.
MK, pria asal Desa Melaya, Jembrana, kini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang membuat kasus ini menarik bukan hanya lokasi penangkapannya. Informasi awal justru datang dari warga sekitar. Di tengah kawasan wisata yang terus ramai oleh aktivitas masyarakat dan wisatawan, kewaspadaan lingkungan ternyata masih menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Laporan: Destarita Rahmawati







