Bayangkan datang ke festival musik, lalu menemukan sebuah booth yang menawarkan hadiah minuman keras dengan syarat menghafal ayat suci Al-Qurāan.
Kedengarannya seperti kombinasi yang tidak masuk akal. Tapi itulah yang justru viral setelah terjadi di salah satu booth sponsor festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, 7-9 Agustus 2026.
Challenge yang Berujung Kecaman

Video yang beredar menunjukkan pengunjung mengikuti tantangan menghafal Surah Ad-Duha di booth tersebut.
Diduga, tantangan ini diselenggarakan oleh booth produk minuman keras, dengan imbalan berupa sebotol minuman yang sedang mereka promosikan. Kombinasi ini yang langsung memicu gelombang kritik di media sosial.
Bagi banyak warganet, mencampurkan ayat suci dengan promosi minuman beralkohol terasa jelas tidak pantas, terlepas dari niat awal kegiatan tersebut.
MUI: Tidak Bisa Dibenarkan dari Sisi Mana Pun
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan tindakan ini tidak bisa dibenarkan, baik dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Al-Qurāan punya kedudukan yang sangat suci bagi umat Islam. Membaca Al-Qurāan merupakan bagian dari ibadah bernilai tinggi, sementara minuman keras justru termasuk hal yang diharamkan secara tegas dalam ajaran Islam.
Di sinilah letak masalah utamanya. Dua hal yang secara prinsip saling bertentangan justru dipertemukan dalam satu kegiatan promosi, seolah tidak ada batas yang perlu dijaga di antara keduanya.
Bukan Sekadar Soal Strategi Pemasaran
Niam menilai, menggunakan aktivitas membaca atau menghafal Al-Qurāan sebagai syarat mendapat hadiah minuman keras sama saja mencampurkan simbol ibadah dengan promosi produk yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurutnya, tindakan seperti ini bisa dipandang sebagai bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Qurāan.
MUI menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan strategi pemasaran yang keliru. Ini menyangkut etika yang lebih mendasar, soal bagaimana simbol dan ajaran agama semestinya diperlakukan di ruang publik, terutama dalam konteks komersial yang sifatnya mencari keuntungan.
Niam juga menegaskan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Bermula dari Satu Unggahan di Threads
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR membagikan pengalamannya menghadiri festival tersebut.
Dalam unggahannya, akun ini memperlihatkan booth produk miras yang menggelar challenge hafalan Surah Ad-Duha, lengkap dengan imbalan produk minuman keras bagi pengunjung yang berhasil menyelesaikan tantangan tersebut.
Unggahan ini menyebar cepat di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan luas di kalangan warganet, sampai akhirnya menarik perhatian MUI untuk memberikan tanggapan resmi.
Sampai sekarang, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara festival maupun brand minuman keras yang terlibat soal tanggung jawab atas kegiatan tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut, sekaligus mempertanyakan sejauh mana batas kreativitas promosi produk seharusnya diterapkan ketika bersinggungan dengan simbol keagamaan yang dijunjung tinggi oleh mayoritas masyarakat Indonesia.







