Kadang yang jadi masalah bukan soal apa yang dijual, tapi bagaimana cara menampilkannya di ruang publik.
Itulah inti dari polemik warung babi guling di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Setelah sempat didatangi warga dan sempat viral di media sosial, kasus ini akhirnya menemukan jalan tengah lewat meja mediasi.
Bukan Soal Usahanya, Tapi Soal Cara Menampilkannya

Minggu (2/8/2026), sejumlah warga mendatangi warung tersebut. Pemicunya, warung dinilai terlalu mencolok karena berada di tepi jalan utama dengan penanda usaha yang mudah terlihat.
Ismail, yang menjadi salah satu perwakilan warga, menegaskan keberatan mereka bukan soal intoleransi atau menolak mata pencaharian pemilik usaha.
āPerlu saya tegaskan, ini bukan soal seseorang mencari nafkah dan bukan juga soal intoleransi seperti yang banyak disebut di media sosial. Menurut kami, seharusnya hal seperti itu juga mempertimbangkan kondisi masyarakat sekitar,ā terangnya kepada wartawan, Senin (3/8/2026), dilansir detikSulsel.
Yang menarik, Ismail memberi contoh konkret soal usaha serupa yang tidak pernah jadi masalah. Menurutnya, ada usaha sejenis yang berlokasi di bagian belakang permukiman, masuk ke dalam lorong, dan tidak memasang penanda mencolok, sehingga selama ini tidak pernah memicu keberatan warga.
āMenurut kami, akan lebih menghargai masyarakat apabila usaha seperti itu tidak dibuka secara mencolok di pinggir jalan,ā bebernya.
Ismail juga menyayangkan bagaimana isu ini berkembang di media sosial. Menurutnya, banyak orang berkomentar hanya berdasarkan potongan video aksi warga, tanpa memahami duduk perkara sebenarnya, sampai muncul kesan warga Tondo intoleran, padahal menurutnya bukan itu inti persoalannya.
Enam Syarat yang Disepakati Lewat Mediasi

Untuk menyelesaikan polemik ini, Pemerintah Kota Palu menggelar mediasi antara warga dan pemilik usaha di Baruga Kantor Kelurahan Tondo, Rabu (5/8/2026).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tondo, Azwar, menjelaskan enam rekomendasi yang disepakati sebagai syarat agar warung tetap bisa beroperasi.
| No | Syarat |
|---|---|
| 1 | Persetujuan dari minimal 30 warga RT/RW setempat |
| 2 | Tidak menampilkan gambar babi di papan nama, wajib cantumkan label nonhalal |
| 3 | Tidak boleh mengolah daging di lokasi usaha |
| 4 | Wajib punya saluran pembuangan limbah tersendiri |
| 5 | Tidak membuang sisa makanan ke area umum |
| 6 | Tidak memelihara babi di lokasi usaha maupun lingkungan sekitar |
Azwar menegaskan proses ini tetap terbuka untuk penyesuaian. āApabila masih ada penambahan atau saran dari pemilik warung, kita diskusikan pada hari ini. Kita carikan solusinya, kita musyawarahkan. Insyaallah akan ada titik terang,ā katanya.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal penyelesaian konflik semacam ini. Enam syarat itu sebenarnya bukan larangan berjualan, melainkan panduan agar usaha tetap bisa beroperasi tanpa terasa mengganggu kenyamanan visual dan sosial warga sekitar yang mayoritas beragama Islam.
Pemilik Warung Terima Semua Rekomendasi
Keluarga pemilik warung, Ketut, menyatakan menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan warga tanpa keberatan.
āKami selaku keluarga menerima seluruh rekomendasi tersebut. Kami juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, mulai dari poin pertama hingga poin keenam,ā ujarnya.
Ketut berharap kesepakatan ini bisa jadi jalan keluar yang baik bagi semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun seluruh elemen warga Kelurahan Tondo.
Kasus ini menunjukkan bahwa perbedaan kebiasaan dan keyakinan di tengah masyarakat majemuk sebenarnya bisa diselesaikan lewat dialog terbuka, tanpa harus berujung pada penutupan usaha atau konflik berkepanjangan, asalkan kedua belah pihak sama-sama bersedia mencari titik temu yang saling menghormati.







