Visa on Arrival memang praktis buat wisatawan yang cuma ingin liburan santai di Bali.
Tapi bagi PJ (55), pria asal Australia ini, visa yang sama justru berujung deportasi karena ia memakainya untuk sesuatu yang jauh dari sekadar berlibur.
Datang untuk Kunjungan, Berakhir Jadi Instruktur Yoga
PJ tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang seharusnya berlaku hingga 24 Agustus 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan visa jenis ini hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu, bukan untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain di luar itu.
βSetiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,β kata Kusuma, Kamis (6/8/2026).
Masalahnya, PJ justru terpantau menyelenggarakan yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi dalam acara bertajuk β7 Day Inner Growthβ di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Acara ini berlangsung selama seminggu penuh, dari 27 Juli sampai 2 Agustus 2026.
Deportasi Plus Daftar Penangkalan
Begitu ketahuan, imigrasi tidak main-main dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.
PJ dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara khusus mengatur sanksi bagi orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan di luar tujuan awal.
Yang membuat konsekuensinya makin berat, PJ juga diusulkan masuk daftar penangkalan. Artinya, ke depan ia berpotensi kesulitan kembali masuk ke Indonesia, bukan sekadar dipulangkan sementara.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal kasus semacam ini. Banyak WNA menganggap visa kunjungan sebagai formalitas administrasi yang fleksibel, padahal setiap jenis kegiatan yang menghasilkan uang atau melibatkan peran profesional, sekecil apa pun skalanya, tetap dianggap pelanggaran kalau tidak sesuai dengan visa yang dipegang.
Buleleng Jadi Wilayah yang Terus Diawasi Ketat
Kusuma menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus memantau keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya, yang mencakup Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
βPengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian,β ucapnya.
Kusuma
Untuk memperkuat pengawasan ini, imigrasi tidak bekerja sendirian. Mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora, hingga masyarakat setempat untuk memantau aktivitas WNA di kawasan-kawasan yang selama ini jadi favorit destinasi retreat dan wellness tourism.
Kasus PJ ini menambah daftar panjang penindakan WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial di Bali. Bagi wisatawan asing yang berencana menggabungkan liburan dengan aktivitas semacam workshop atau kelas berbayar, kasus ini jadi pengingat bahwa niat baik saja tidak cukup, kepatuhan terhadap jenis visa yang dipegang tetap jadi syarat mutlak untuk menghindari konsekuensi seberat deportasi dan penangkalan.







