Datang Cuma Bawa Visa Kunjungan, WN Australia Ini Malah Buka Kelas Yoga di Buleleng

WN Australia berinisial PJ dideportasi dari Bali setelah kedapatan menggelar yoga retreat di Buleleng menggunakan Visa on Arrival yang tidak sesuai peruntukan, dan diusulkan masuk daftar penangkalan.

By
Tim Redaksi
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak...
WN Australia dideportasi yoga retreat Bali
Highlights
  • WN Australia berinisial PJ dideportasi karena gelar yoga retreat pakai visa kunjungan biasa
  • Acara 7 Day Inner Growth di Buleleng jadi bukti pelanggaran izin tinggal yang berujung deportasi
  • Selain dideportasi, PJ juga diusulkan masuk daftar penangkalan sehingga sulit kembali ke Indonesia

Visa on Arrival memang praktis buat wisatawan yang cuma ingin liburan santai di Bali.

Tapi bagi PJ (55), pria asal Australia ini, visa yang sama justru berujung deportasi karena ia memakainya untuk sesuatu yang jauh dari sekadar berlibur.

Datang untuk Kunjungan, Berakhir Jadi Instruktur Yoga

PJ tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival yang seharusnya berlaku hingga 24 Agustus 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan visa jenis ini hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu, bukan untuk bekerja atau melakukan kegiatan lain di luar itu.

β€œSetiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kusuma, Kamis (6/8/2026).

Masalahnya, PJ justru terpantau menyelenggarakan yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi dalam acara bertajuk β€œ7 Day Inner Growth” di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Acara ini berlangsung selama seminggu penuh, dari 27 Juli sampai 2 Agustus 2026.

Deportasi Plus Daftar Penangkalan

Begitu ketahuan, imigrasi tidak main-main dalam menindaklanjuti pelanggaran ini.

PJ dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini secara khusus mengatur sanksi bagi orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya untuk kegiatan di luar tujuan awal.

Yang membuat konsekuensinya makin berat, PJ juga diusulkan masuk daftar penangkalan. Artinya, ke depan ia berpotensi kesulitan kembali masuk ke Indonesia, bukan sekadar dipulangkan sementara.

Di sinilah letak yang jarang dibahas soal kasus semacam ini. Banyak WNA menganggap visa kunjungan sebagai formalitas administrasi yang fleksibel, padahal setiap jenis kegiatan yang menghasilkan uang atau melibatkan peran profesional, sekecil apa pun skalanya, tetap dianggap pelanggaran kalau tidak sesuai dengan visa yang dipegang.

Buleleng Jadi Wilayah yang Terus Diawasi Ketat

Kusuma menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus memantau keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya, yang mencakup Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

β€œPengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian,” ucapnya.

Kusuma

Untuk memperkuat pengawasan ini, imigrasi tidak bekerja sendirian. Mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora, hingga masyarakat setempat untuk memantau aktivitas WNA di kawasan-kawasan yang selama ini jadi favorit destinasi retreat dan wellness tourism.

Kasus PJ ini menambah daftar panjang penindakan WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersial di Bali. Bagi wisatawan asing yang berencana menggabungkan liburan dengan aktivitas semacam workshop atau kelas berbayar, kasus ini jadi pengingat bahwa niat baik saja tidak cukup, kepatuhan terhadap jenis visa yang dipegang tetap jadi syarat mutlak untuk menghindari konsekuensi seberat deportasi dan penangkalan.

Share This Article
Follow:
Tim Redaksi Bali Reporter adalah kumpulan orang yang masih belum pede wajahnya dipajang di halaman bio. Alasannya macam-macam: takut ketemu debt collector, mantan yang tiba-tiba ngajak balikan, atau mertua yang mendadak jadi pembaca setia. Di luar itu, kami juga sibuk mencari colokan, WiFi yang kencang, tempat ngopi yang enak, dan alasan kenapa deadline selalu datang lebih cepat daripada jam pulang. Sampai hari ini kami belum pernah sepakat soal tempat ngopi terbaik di Bali. Tapi untuk satu hal, kami selalu kompak: berita harus enak dibaca.