Ada banyak alasan orang berbuat nekat di dunia maya. Tapi motif yang satu ini terdengar cukup mengejutkan.
Polda Jawa Barat menangkap tiga warga Cimahi terkait dua kasus kejahatan digital yang sama-sama menyasar Presiden Prabowo Subianto. Setelah diperiksa, motif di balik semuanya ternyata sesederhana ingin akun media sosial mereka terlihat lebih ramai.
Video Deepfake yang Dibuat Seolah Nyata
Kasus pertama melibatkan FG (38), karyawan swasta asal Cimahi.
Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan FG memanipulasi foto Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI hingga menjadi video yang terlihat seolah nyata. Video ini kemudian dibagikan lewat akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
Bukan cuma memposting video, FG juga menyisipkan narasi provokatif yang berbunyi āApabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacauā. Konten ini sengaja diposisikan seolah otentik demi mendorong interaksi warganet.
āTersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini murni tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik,ā kata Mujianto, Kamis (6/8).
Akibat perbuatannya, FG dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 KUHP baru, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Dari Sindiran Nuklir Jadi Ancaman ke Istana
Kasus kedua justru bermula dari komentar yang menyinggung isu sensitif: senjata nuklir.
AYP (49) dan AF (40), yang ditangkap di wilayah Cimahi Selatan, diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap keamanan negara lewat platform Threads.
Lewat akun @ontel_kebagusan, AYP merespons pernyataan Presiden Prabowo soal senjata nuklir dengan menandai akun Kedubes Iran, menulis kalimat yang jelas memancing kegaduhan: āMain Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us.ā
Masalahnya, unggahan ini tidak berhenti di situ. AF merespons dengan komentar berisi ancaman fisik terhadap rombongan kepresidenan. Penyidik bahkan menemukan akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden, baik di Kertanegara maupun Hambalang.
Untuk kasus ini, AYP dan AF terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan UU ITE dan KUHP baru.
Ternyata Cuma Soal Engagement, Bukan Kepentingan Politik

Yang membuat kasus ini terasa ironis, di balik konten seserius deepfake presiden dan ancaman keamanan negara, motif pelaku ternyata sesepele urusan angka di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan penyidik sudah menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE, sosiologi hukum, hingga ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara.
āKalau dari pengakuan para pelaku, tujuannya hanya agar akun milik mereka kelihatan ramai dan engagement-nya naik. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan (politik) tertentu. Tapi, kami tentu masih mendalami peran mereka dan dugaan adanya motif lain,ā ungkap Hendra.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal fenomena ini. Tekanan untuk terus terlihat relevan di media sosial ternyata bisa mendorong seseorang mengambil risiko hukum sebesar ini, sesuatu yang menunjukkan betapa besarnya tekanan validasi digital di era sekarang, sampai-sampai menyeret orang biasa ke ranah pidana yang menyangkut keamanan kepala negara.
Batas Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital
Hendra menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti tanpa batas.
āKebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi tanggung jawab. Postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah bangsa,ā tegasnya.
Sampai sekarang, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi ketiga tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Kasus ini jadi pengingat bagi siapa pun yang aktif di media sosial, bahwa konten yang dibuat demi sekadar mengejar engagement bisa berujung jauh lebih serius dari yang dibayangkan, terutama kalau menyangkut simbol negara dan keamanan kepala pemerintahan.







