Cuma Demi Akun Rame, Tiga Warga Cimahi Nekat Bikin Deepfake dan Ancam Presiden Prabowo

Tiga warga Cimahi ditangkap Polda Jabar terkait kasus deepfake Presiden Prabowo dan ancaman keamanan negara di Threads, dengan motif yang terungkap hanya untuk mendongkrak popularitas akun media sosial mereka.

Giostanovlatto
By
Giostanovlatto
Giostanovlatto adalah pendiri Bali Reporter yang lebih sering bertanya "kenapa?" daripada "gimana?". Ia percaya berita yang bagus bukan yang paling cepat bikin heboh, tapi yang paling...
- Founder
motif deepfake ancaman Prabowo Cimahi
Highlights
  • Tiga warga Cimahi ditangkap Polda Jabar terkait deepfake Presiden Prabowo dan ancaman di Threads
  • Pelaku mengaku motifnya cuma ingin akun media sosial mereka terlihat ramai dan engagement naik
  • FG terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara AYP dan AF terancam 4 tahun atas ancaman keamanan negara

Ada banyak alasan orang berbuat nekat di dunia maya. Tapi motif yang satu ini terdengar cukup mengejutkan.

Polda Jawa Barat menangkap tiga warga Cimahi terkait dua kasus kejahatan digital yang sama-sama menyasar Presiden Prabowo Subianto. Setelah diperiksa, motif di balik semuanya ternyata sesederhana ingin akun media sosial mereka terlihat lebih ramai.

Video Deepfake yang Dibuat Seolah Nyata

Kasus pertama melibatkan FG (38), karyawan swasta asal Cimahi.

Wadirressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan FG memanipulasi foto Presiden Prabowo menggunakan teknologi AI hingga menjadi video yang terlihat seolah nyata. Video ini kemudian dibagikan lewat akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

Bukan cuma memposting video, FG juga menyisipkan narasi provokatif yang berbunyi ā€œApabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacauā€. Konten ini sengaja diposisikan seolah otentik demi mendorong interaksi warganet.

ā€œTersangka memanipulasi gambar Presiden Prabowo melalui AI dan menjadikannya video. Ini murni tindak pidana identity theft atau manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik,ā€ kata Mujianto, Kamis (6/8).

Akibat perbuatannya, FG dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE serta Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 242 KUHP baru, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polda Jawa Barat tangkap pelaku membuat rekayasa video Prabowo melalui AI. (tangkapan layar video).
Polda Jawa Barat tangkap pelaku membuat rekayasa video Prabowo melalui AI. (tangkapan layar video).

Dari Sindiran Nuklir Jadi Ancaman ke Istana

Kasus kedua justru bermula dari komentar yang menyinggung isu sensitif: senjata nuklir.

AYP (49) dan AF (40), yang ditangkap di wilayah Cimahi Selatan, diduga menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap keamanan negara lewat platform Threads.

Lewat akun @ontel_kebagusan, AYP merespons pernyataan Presiden Prabowo soal senjata nuklir dengan menandai akun Kedubes Iran, menulis kalimat yang jelas memancing kegaduhan: ā€œMain Kedubes Iran kalau butuh koordinat istana negara please do not hesitate to contact us.ā€

Masalahnya, unggahan ini tidak berhenti di situ. AF merespons dengan komentar berisi ancaman fisik terhadap rombongan kepresidenan. Penyidik bahkan menemukan akun lain yang mengarahkan ancaman tembakan ke kediaman pribadi Presiden, baik di Kertanegara maupun Hambalang.

Untuk kasus ini, AYP dan AF terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan UU ITE dan KUHP baru.

Ternyata Cuma Soal Engagement, Bukan Kepentingan Politik

motif deepfake ancaman Prabowo Cimahi
Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dan Kasubdit Siber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita dalam konferensi pengungkapan Identity Thief di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (6/8/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan

Yang membuat kasus ini terasa ironis, di balik konten seserius deepfake presiden dan ancaman keamanan negara, motif pelaku ternyata sesepele urusan angka di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan penyidik sudah menghadirkan ahli bahasa, ahli ITE, sosiologi hukum, hingga ahli pidana untuk melengkapi berkas perkara.

ā€œKalau dari pengakuan para pelaku, tujuannya hanya agar akun milik mereka kelihatan ramai dan engagement-nya naik. Jadi menurut mereka tidak ada kepentingan (politik) tertentu. Tapi, kami tentu masih mendalami peran mereka dan dugaan adanya motif lain,ā€ ungkap Hendra.

Di sinilah letak yang jarang dibahas soal fenomena ini. Tekanan untuk terus terlihat relevan di media sosial ternyata bisa mendorong seseorang mengambil risiko hukum sebesar ini, sesuatu yang menunjukkan betapa besarnya tekanan validasi digital di era sekarang, sampai-sampai menyeret orang biasa ke ranah pidana yang menyangkut keamanan kepala negara.

Batas Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

Hendra menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti tanpa batas.

ā€œKebebasan penyampaian informasi di media sosial silakan, tetapi harus didampingi tanggung jawab. Postingan hoaks dan ujaran kebencian (hate speech) harus dihentikan karena merusak, melanggar hukum, dan berpotensi memecah belah bangsa,ā€ tegasnya.

Sampai sekarang, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain di balik aksi ketiga tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Kasus ini jadi pengingat bagi siapa pun yang aktif di media sosial, bahwa konten yang dibuat demi sekadar mengejar engagement bisa berujung jauh lebih serius dari yang dibayangkan, terutama kalau menyangkut simbol negara dan keamanan kepala pemerintahan.

Share This Article
Follow:
Giostanovlatto adalah pendiri Bali Reporter yang lebih sering bertanya "kenapa?" daripada "gimana?". Ia percaya berita yang bagus bukan yang paling cepat bikin heboh, tapi yang paling mudah dipahami. Kalau lagi nggak nulis, biasanya lagi surfing, ngopi, sunsetan, kadang liputan, kadang nyamar jadi CEO, curhat sama anjingnya, atau bengong di trotoar Renon sambil mencari ide. Belum pernah menang giveaway, tapi tetap optimis. Kalau chat-nya centang dua tapi nggak dibalas, anggap saja sedang mengejar rekor tidur.